Pada setiap perubahan perundang-undangan, jelas al Araf, harus dilakukan transparan dan terbuka.
Pemerintah mendesak DPR untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Terorisme.
Presiden Jokowi diminta semprit atau memperingati terkait keinginan TNI untuk terlibat dalam menindak kejahatan terorisme di tanah air. Hal itu menanggapi pembahasan RUU Terorisme yang mewacanakan keterlibatan TNI.
Rapat Paripurna DPR RI sepakat untuk dilakukan perpanjangan waktu pembahasan RUU Terorisme, hal ini mengingat terjadi perdebatan yang cukup sengit diantara fraksi di DPR sehingga membutuhkan perpanjangan waktu pembahasan.
PKB mendorong pembahasan RUU Terorisme segera dituntaskan. Untuk itu, pemerintah harus segera menuntaskan perbedaan definisi terorisme yang dinilai menghambat pengesahan RUU tersebut.